Pemprov DKI Jadi Batasi Mobil Pribadi Usia 10 Tahun ke Atas?

Pemprov DKI Jadi Batasi Mobil Pribadi Usia 10 Tahun ke Atas?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 24 Mar 2021 20:17 WIB
Pameran mobil klasik yang diadakan oleh Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) menarik perhatian orang. Pameran didatangi oleh sejumlah pengunjung, mulai dari anak -anak hingga orang tua.
Ilustrasi mobil tua Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan usia kendaraan, di mana kendaraan pribadi berumur 10 tahun ke atas dilarang masuk Ibu Kota. Namun sejauh ini, Pemprov DKI belum bisa mengeksekusi wacana ini lantaran terhalang regulasi pemerintah pusat.

Rencana ini diatur dalam instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini berlaku belum mencantumkan pembatasan ini. Jadi, wacana ini belum bisa diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, regulasi pembatasan usia kendaraan masih harus diselaraskan dengan UU LLAJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam UU nomor 22 2009, pembatasan kendaraan pribadi khususunya belum dilakukan, oleh sebab itu Pemprov DKI Jakarta akan terus berkordinasi melihat arah kebijakan nasional untuk kemudian diselaraskan dalam tatanan implementasi di Jakarta," ungkap Syafrin dalam webinar Integrasi Infrastruktur Kota dan Transportasi Berkelanjutan, Rabu (24/3/2021).

"Kami masih menunggu revisi UU nomor 22 tahun 2009 (Lalu Lintas Angkutan Jalan) apakah kendaraan pribadi diperbolehkan diatur untuk batas maksimum usia yang boleh beroperasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui wacana pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun masuk Jakarta terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian Kualitas Udara. Pada nomor 3, dijelaskan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi. Berikut rinciannya:

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;

b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Di sisi lain Syafrin mengatakan kebijakan larangan untuk kendaraan di atas 10 tahun saat ini sudah diterapkan pada kendaraan umum. Jika operator tidak memenuhi syarat, sanksinya berupa stop beroperasi atau mobil dikandangkan.

"Terkait dengan pembatasan usia kendaraan, pada Perda 5 tahun 2015, untuk batasan 10 usia kendaraan bermotor angkutan umum sudah diimplementasikan sejak tahun lalu oleh dinas perhubungan," ungkap Syafrin.

"Dan bisa kita lihat seluruh angkutan umum di Jakarta, itu mayoritas sudah berusia maksimum 10 tahun, dan jika ada angkutan umum di atas 10 tahun kami langsung stop operasi dan tidak bisa dikeluarkan kecuali yang bersangkutan melakukan scraping mandiri," jelas dia.




(riar/din)

Hide Ads