Langkah Pak Polisi Tekan Angka Kecelakaan di DKI Jakarta

Langkah Pak Polisi Tekan Angka Kecelakaan di DKI Jakarta

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 26 Jun 2021 12:24 WIB
Seorang pengendara motor tergeletak di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Usai kecelakaan sejumlah petugas membantu korban.
Ilustrasi kecelakaan Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Dit Lantas Polda Metro Jaya mengatakan angka kecelakaan pada periode Januari-Mei 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta mengalami penurunan hingga 9 persen, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.

Penurunan angka kecelakaan memang banyak faktornya, mulai dari masa pandemi yang membuat masyarakat dibatasi untuk beraktivitas, hingga PPKM Mikro yang membuat banyak masyarakat bekerja dari rumah. Meski demikian, bukan berarti pihak berwajib berpangku tangan, karena beberapa langkah sudah diterapkan agar bisa mengurangi angka kecelakaan di wilayah DKI Jakarta.

"Kita sudah melakukan beberapa langkah yang dilakukan, pertama, Kita menentukan daerah rawan kecelakaan dan melakukan pengkajian terhadap daerah-daerah tersebut, mana yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan tinggi, sedang atau rendah," ujar AKP Robby Hefados, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robby juga mengatakan berbagai langkah lain seperti sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat benar-benar bisa mengindahkan peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Kecelakaan Mobil Seruduk Motor di Jakarta PusatKecelakaan Mobil Seruduk Motor di Jakarta Pusat Foto: Dok. Istimewa

"Kedua, kita (pihak berwajib) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, yang melakukan tugas, Sub Direktorat Tangsel yang bertugas karena memang tugas pokoknya senantiasi memberikan sosiaslisasi mengenai keamanan dan keselamatan berkendara," Robby berkata.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, kita telah mencoba untuk mengeluarkan surat izin mengemudi untuk pengendara yang benar-benar sudah memiliki pengetahuan keselataman berkendara, paham akan dampak-dampak saat tidak tahu tata cara berkendara yang baik dan benar, tata cara mengemudi, dan dampak saat tidak konsentrasi di jalanan," Robby menambahkan.

Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan mencapai Rp 1.062.600.000.

Berdasarkan data tersebut pihak berwajib mendata ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban diantaranya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan, artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi Korban.




(lth/din)

Hide Ads