Tarif Parkir Naik Banyak, TransJakarta Siap Dapat Tambahan Penumpang

team DetikOto - detikOto
Selasa, 22 Jun 2021 20:37 WIB
Ilustrasi tarif parkir di DKI jakarta Foto: Rengga Sancaya/oto.detik.com
Jakarta -

Wacana untuk bisa meningkatkan tarif parkir di jalan-jalan Jakarta kembali disuarakan. Ini bisa membuat sebagian warga Jakarta meninggalkan motor atau mobilnya dan beralih ke angkutan umum, misalnya TransJakarta.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan mengubah tarif parkir kendaraan hingga tertinggi menjadi Rp 60.000 sejam pada beberapa wilayah di Jakarta.

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengantisipasi rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut dengan menyiapkan armada TransJakarta. Sangat mungkin terjadi peningkatan penumpang jika kenaikan tarif parkir benar dilakukan.

"Sebenarnya bukan ranah kami menjawab tarif parkir, tetapi TransJakarta akan siap untuk mengantisipasi dan akan selalu mengingatkan prokes kepada masyarakat. TransJakarta akan siap untuk mengantisipasi, dan juga selalu mengingatkan prokes kepada masyarakat," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Angelina Betris.

Selanjutnya Dhani juga mengatakan saat ini sudah menerapkan uji coba tarif parkir tertinggi diberbagai tempat diantaranya lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square dan pelataran parkir Samsat Barat.

Ilustrasi Parkir meter peninggalan Ahok, yang dikelola oleh Pemprov DKI masih berjalan dengan baik, di kawasan Melawai Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/06/2021). Foto: Rengga Sancaya

"Ada tambahan Insyaallah ini sedang on going berjalan; Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Ruas Jalan Denpasar Raya, Ruas Jalan Boulevard Raya," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Dhani menjelaskan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. KH Hasyim Ashari dan Jl. Ir. Juanda.

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal yaitu TransJakarta. Jl. Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," tuturnya.

Berbeda dengan ruas jalan pada non koridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

"Bila ada di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau non koridor utama angkutan umum massal," jelasnya.

Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.

"Bagi kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi," tandasnya.



Simak Video "Video: Viral Wanita Digetok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang, Ini Kata Kadishub"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork