Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu lintas menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 titik lokasi di DKI Jakarta. Ditegaskan bukan merupakan lock down, Polda Metro juga memberi pengecualian pada beberapa jenis kendaraan untuk tetap bisa melintas.
Pembatasan mobilitas di DKI Jakarta diumumkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (21/6). Tercatat ada 10 wilayah yang mendapat pembatasan tersebut.
10 Wilayah Pembatasan DKI Jakarta
- Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
- Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
- Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
- Sabang sepanjang Jalan Sabang
- Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
- Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
- BKT sepanjang jalan BKT
- Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
- Boulevard Kelapa Gading
- Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan
Diungkapkan Sambodo, pembatasan tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas ini akan membatasi mobilitas kendaraan di lokasi-lokasi tersebut. Namun ditegaskan kalau ini bukan berarti Jakarta lock down.
Meski ada pembatasan mobilitas di 10 wilayah, beberapa kendaraan masih akan diizinkan hilir-mudik di area tersebut. Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara.
Adapun pengecualian diberikan pada kendaraan penghuni di wilayah pembatasan, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Yang pertama jelas adalah penghuni. Yang kedua adalah ada kaitannya dengan kesehatan; (mobil) ambulans, apotek, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas."
"Kemudian yang ketiga adalah, kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, maka tamu-tamu hotel maupun yang akan berkunjung ke hotel juga masih diperbolehkan (melintas). Kemudian keempat adalah keadaan darurat, artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI, patroli penegak disiplin, kalau melintas jalan itu masih diperbolehkan."
"Keempat inilah yang akan diperkecualikan boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan mobilitas," papar Sambodo.
Pembatasan mobilitas disebut Sambodo, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?