Indonesia bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Bahkan, beberapa tahun mendatang, kendaraan yang dijual di Indonesia nantinya hanya kendaraan bertenaga listrik.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Menurutnya, pada tahun 2050 seluruh mobil dan motor yang dijual di Indonesia adalah kendaraan listrik.
"Semua sepeda motor yang dijual mulai 2040 akan bertenaga listrik, sementara semua mobil baru yang dijual mulai 2050 akan menjadi kendaraan listrik," kata Arifin dikutip Reuters.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (14/6/2021) lalu, Arifin mengungkapkan pentingnya penggunaan kendaraan listrik. Menurutnya, konversi dari BBM ke listrik menjadi suatu program yang harus secara sungguh-sungguh disusun dan dilaksanakan.
"Bagaimana kendaraan listrik berjalan dengan memberikan insentif berupa perpajakan. Karena listrik ini dihasilkan dari sumber dalam negeri, kita tidak impor fossil, BBM maupun crude," kata Arifin.
Dalam road map pengembangan kendaraan listrik yang disusun Kementerian ESDM, di tahun 2030 motor listrik diproyeksikan 13 juta unit untuk motor listrik dan mobil listrik 2,2 juta unit.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, sebelumnya pernah mengatakan, Pemerintah juga telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.
Produksi kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 400 ribu unit di tahun 2025 dikalkulasi dapat mengurangi emisi karbon sebesar 1,4 juta ton. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga bisa menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel, yang bila dikonversi mencapai sekitar US$ 251 juta (setara Rp 3,59 triliun).
Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Realisasi dari peraturan itu berupa percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP