Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan satu unit mobil Range Rover milik eks anggota DPR terpidana skandal korupsi proyek e-KTP, Markus Nari. Mobil mewah tersebut bakal dilelang pada 9 Juni 2021.
Disitat dari laman resmi KPK, Kamis (3/6/2021) lelang eksekusi barang rampasan negara dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Jenis mobil yang dilelang ialah Range Rover 5.0 L berpenggerak 4x4 warna hitam dengan nomor polisi B-963-MNC. Mobil tersebut buatan 2010 dengan harga limit Rp 512.299.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari kelengkapan dokumennya, Range Rover ini terbilang lengkap, tersedia satu buah kunci, STNK dan BPKB asli.
Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.
Tertarik memilikinya?
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juni 2021 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Uang jaminan dari Range Rover milik terpidana korupsi itu ialah Rp 160 juta. Penyetoran uang jaminan paling lambat hari Selasa, 08 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Pertama-tama calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada laman lelang.go.id.
Lalu, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I paling lambat tanggal 08 Juni 2021 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?