Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Digunakan untuk Mobil Pribadi

Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Digunakan untuk Mobil Pribadi

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 20 Mei 2021 17:41 WIB
Mobil Pakai Pelat Khusus DPR
Pelat nomor khusus anggota DPR-RI Foto: Instagram @cetul222
Jakarta -

Anggota DPR ternyata memiliki pelat nomor kendaraan khusus yang belum lama ini dikeluarkan, selayaknya jajaran TNI, Polri, dan Presiden serta posisi menteri dan yang setingkat. Pelat nomor khusus anggota DPR-RI tersebut bukan dipakai pada mobil-mobil dinas.

"Ini (pelat nomor khusus Anggota DPR-RI) mobil pribadi yang didaftarkan ke Sekretariat DPR-RI," ujar Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni kepada detikOto.

Artinya bukan mobil dinas dong pak? "Benar," tegas Sahroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian Ahmad Sahroni menjelaskan di saat anggota DPR-RI tersebut sudah tidak lagi menjabat, pelat nomor khusus tersebut akan dikembalikan ke negara.

"Saat sudah tidak menjabat akan dikembalikan ke negara karena itu yang dapat hanya yang memiliki Perpres sebagai anggota DPR-RI," kata Sahroni.

ADVERTISEMENT

Sahroni juga menjelaskan pelat nomor khusus anggota DPR-RI ini juga berlaku layaknya pelat nomor pada umumnya hanya 5 tahun.

Pelat Nomor khusus DPR RI Hoax or Not?Pelat Nomor khusus DPR RI Hoax or Not? Foto: Dok. Istimewa/Group whatsApp/instagram plat_dinas_Official

"Sangat benar hanya 5 tahunan," Sahroni menambahkan.

Diberitakan detikOto sebelumnya, kendaraan anggota DPR-RI mulai beberapa waktu lalu memiliki pelat nomor khusus, yang menandakan kendaraan tersebut dikendarai oleh anggota dewan. Tapi seberapa penting sih pelat nomor khusus untuk anggota DPR-RI?

Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni kepada detikOto, menerangkan bahwa pelat nomor khusus ini hanya sebagai penanda.

"Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensi-nya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," ujar Ahmad Sahroni.




(lth/din)

Hide Ads