Ribuan Orang Naik Bus saat Larangan Mudik

Ribuan Orang Naik Bus saat Larangan Mudik

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 09 Mei 2021 12:30 WIB
Pemudik berada di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, terus meningkat menjelang diberlakukannya aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Penumpang bus di terminal Pulogebang sebelum larangan mudik. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ribuan orang menjadi penumpang bus saat periode larangan mudik Lebaran 2021. Bukan pemudik, bus tersebut mengangkut penumpang non-mudik dengan kepentingan yang diizinkan.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada 7 Mei 2021 sebanyak 3.369 penumpang melakukan perjalanan non-mudik. Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.927 penumpang melakukan perjalanan non-mudik di 48 terminal (turun 51,36 persen).

Secara total sebanyak 29.296 penumpang melakukan perjalanan non-mudik di semua moda transportasi. Jumlah ini menurun 18,45 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan penumpang di hari pertama masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021) yaitu sebanyak 32.217 penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dibandingkan dengan masa pengetatan (pra-peniadaan mudik tanggal 22 April -5 Mei 2021), jumlah rata-rata harian penumpang di masa peniadaan mudik mengalami penurunan cukup signifikan. Di mana rata-rata jumlah penumpang di semua moda transportasi pada masa pra-peniadaan mudik mencapai 174 ribu lebih penumpang per harinya. Sementara di masa peniadaan mudik hanya sekitar 31 ribu lebih penumpang per harinya," ucap Adita dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan penumpang di Terminal Bus Pulogebang mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.

ADVERTISEMENT

"Dari pantauan kami di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1.000 orang penumpang," jelasnya.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(rgr/lua)

Hide Ads