Aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi dianggap membingungkan dan sulit diterapkan di lapangan. Bagaimana membedakan orang yang mau mudik dan tidak mudik, misalnya, di Jabodetabek?
Setelah mengumumkan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi. Namun pada saat bersamaan aktivitas perjalanan dan pergerakan masih diizinkan.
Lalu bagaimana petugas di lapangan membedakan orang yang ingin mudik dengan yang tidak mudik, misalnya untuk kaum pekerja yang melakukan aktivitas sehari-hari?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pemudik dan bukan pemudik bisa dilihat dari barang yang dibawa pelaku perjalanan.
"Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Safrin juga menegaskan kembali SIKM tidak diperlukan untuk pelaku perjalanan di masuk Jakarta. Itu artinya warga Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Jakarta tidak wajib membuat SIKM.
SIKM hanya diperuntukkan bagi warga yang mau mudik.
"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," lanjut Syafrin.
Diungkapkan Syafrin pada hari pertama pelarangan mudik (Kamis 6/5) ada 19 kendaraan pribadi yang diputar balik karena kedapatan mudik di wilayah Jabodetabek.
Kendaraan tersebut terjaring dalam pemeriksaan di delapan pos, yakni di Kalideres, Jalan Joglo, Jalan Raya Kalimalang, dan Jalan Raya Bekasi di bawah flyover Cakung.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah