Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut ada keharusan pekerja dari wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi membawa surat keterangan saat masuk Jakarta. Namun Dishub DKI menyatakan sebaliknya.
Soal kewajiban pekerja membawa surat keterangan dari perusahaan untuk masuk DKI Jakarta diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin. Kewajiban itu disebutnya mengacu pada Keputusan Gubernur soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota selama larangan mudik, termasuk kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Surat tugas itu, kata Arifin, dibutuhkan supaya petugas yang melakukan pemeriksaan dan penyekatan di lapangan bisa membedakan tujuan perjalanan warga. Apakah untuk bekerja atau untuk mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kara Arifin kepada wartawan di Kompleks Balai Kota, Jumat (7/5), dikutip dari CNN Indonesia.
Kewajiban menyertakan surat penugasan dari kantor atau perusahaan ini dilakukan juga seiring munculnya larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
![]() |
Untuk PNS dari sekitar DKI Jakarta dan bekerja di ibukota, surat tugas bisa diberikan oleh camat atau lurah asal tempat domisili setempat. Sementara bagi pekerja swasta, surat tugas bisa didapat dari pimpinan perusahaan.
Sementara untuk masyarakat umum/informal memerlukan SIKM untuk bisa keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. SIKM dibatasi untuk empat jenis kegiatan, yakni mengunjungi anggota keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan persalinan, termasuk pendampingnya.
"Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya. Kalau pulang kampung cuma mau menengok dan sebagainya ya tetap nggak boleh," tambah Arifin.
![]() |
Pernyataan Berbeda Dishub DKI
Namun selang beberapa jam kemudian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan pernyataan berbeda. Dia menegaskan para pekerja dari wilayah aglomerasi Bodetabek tidak perlu membawa surat tugas jika ingin berangkat kerja menuju Ibu Kota.
"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/5/2021), dikutip dari detiknews.
Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.
"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas)," tegasnya.
"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan commuter, bolak balik," sambungnya.
(din/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!