'Penumpang Gelap' di Truk Pengangkut Motor, Dikira Pemudik Ternyata Buruh

'Penumpang Gelap' di Truk Pengangkut Motor, Dikira Pemudik Ternyata Buruh

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 08 Mei 2021 12:28 WIB
Jakarta -

Sebuah truk pengangkut sepeda motor ketahuan membawa 10 orang 'penumpang gelap'. Awalnya diduga mau mudik, mereka ternyata buruh.

Semua bermula dari operasi penyekatan larangan mudik yang dilakukan jajaran kepolisian di Tol Cikupa, Tangerang, Banten. Pada Sabtu (8/5) dinihari WIB, sebuah truk yang membawa sepeda motor diberhentikan dan di antara motor yang diangkut ternyata ada 10 orang, yang pada awalnya diduga pemudik.

"00.24 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengamanan mobil pengangkut Motor baru yang membawa penumpang Mudik di Gerbang Tol Cikupa, mari sama sama kita ikuti anjuran pemerintah untuk Tidak Mudik," demikian cuitan TMC Polda Metro dalam unggahan akun twitternya, Sabtu (7/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Belakangan diketahui kalau 10 orang tersebut bukanlah pemudik. Mereka adalah buruh yang setiap Minggu pulang-pergi.

"Dari hasil interogasi, mereka bukan pemudik, melainkan buruh dari AHM yang setiap minggu pulang-pergi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

Sepuluh 'penumpang gelap' tersebut kemudian difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan, setelah terlebih dulu melakukan swab test.

"Setelah di-swab dan hasilnya negatif, kami berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan. Karena melanggar aturan lalu lintas, mereka kita turunkan dan kita fasilitasi perjalanannya kembali dan mengingatkan agar selalu membawa surat administrasi yang sudah ditentukan dalam aturan," sambung Fahri.

Langgar Aturan, Truk Kena Tilang

Selain memfasilitasi 10 penumpang gelap tersebut, kepolisian melakukan penindakan tilang pada truk. Kendaraan itu dikenai sanksi Pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.

Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain terancam sanksi, penumpang yang duduk di truk juga memiliki risiko yang besar jika terjadi kecelakaan. Perlu diingat, kecelakaan truk sering kali terjadi. Kalau truk pengangkut orang mengalami kecelakaan, pemudik di bak truk tersebut tak memiliki perlindungan.

"Jadi manusia adanya di dalam kabin, dan pakai safety belt. Kalau di bak atau diumpetin safety-nya nggak ada. Sehingga kalau terlibat kecelakaan, itu justru malah menambah korban nyawa mungkin," kata Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.

Di bak truk sendiri tidak ada sabuk pengaman bagi penumpang. Sehingga kalau terjadi kecelakaan pada truk tersebut, penumpang yang ada di bak truk bisa terlempar.

"Jadi ketika safety belt itu tidak digunakan saat kendaraan bergerak dan terlibat kecelakaan, orang itu seperti biji karambol yang mental-mental tidak tentu arah. Itu fatalitas pasti. Memang taruhannya nyawa, karena dia tidak terlindungi," ucapnya beberapa waktu lalu.

(din/din)

Hide Ads