Pemerintah mengumumkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi. Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Ada 8 wilayah aglomerasi menurut PM 13 Tahun 2021. Salah satunya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).
Tapi, pernyataan Wiku itu menuai pertanyaan, bagaimana mengawasi pelaku perjalanan mudik dan non-mudik di wilayah aglomerasi? Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyangsikan pengawasan di lapangan.
![]() |
"Susah juga itu. Kalau KRL itu kan sudah pergerakan juga di KRL kan. Kalau mudik (lokal) kalau Jakarta aja nggak usah bawa pakaian juga nggak apa-apa kan," kata Djoko kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).
Terlebih, bisa saja masyarakat yang ingin mudik lokal ke pinggiran Jakarta yang dilarang tapi mengaku melakukan aktivitas seperti bekerja.
"Susah, orang pura-pura kerja juga bisa kan. Bawa pakaian satu, dimasukin ransel isinya pakaian," sebut Djoko.
Sementara itu, Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik. Mengapa mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," terang Wiku.
"Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik."
"Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," papar Wiku.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain