Larangan Mudik Berlaku, Catat Syarat Bisa Berkendara ke Luar Kota

Larangan Mudik Berlaku, Catat Syarat Bisa Berkendara ke Luar Kota

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Mei 2021 12:19 WIB
Sehari sebelum larangan mudik diberlakukan pada Rabu (5/5), 
kemacetan dan antrean panjang terjadi di pintu keluar gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) 1, Karawang, Jawa Barat. Ini potretnya.
Syarat bepergian ke luar kota non-mudik. Foto: Dian Firmansyah
Jakarta -

Larangan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021). Selama larangan mudik, pengendara yang ke luar kota dengan tujuan pulang kampung akan diminta putar balik ke kota asal. Namun, ada beberapa pelaku perjalanan yang dibolehkan ke luar kota.

Masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik. Adapun kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, ada beberapa syarat perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Syarat itu antara lain:

- Print out surat tugas/surat izin tertulis dengan tanda tangan basah/elektronik dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas/bekerja.
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan identitas diri bagi pelaku perjalanan yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Ke Luar Kota Selama Larangan MudikSyarat Ke Luar Kota Selama Larangan Mudik Foto: Instagram @kemenhub151


Untuk beberapa kota seperti di Jakarta diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk warga DKI Jakarta, SIKM bisa diurus melalui aplikasi JakEvo dengan sejumlah syarat, yakni:
- orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil/bersalin
- pendamping ibu hamil
- pendamping persalinan maksimal 2 orang.

Cara mendapat SIKM:
- akses situs web: jakevo.jakarta.go.id, unggah KTP, surat keterangan, surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu
- verifikasi berkas UP PMTPSP Kelurahan
- tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di situs web: jakevo.jakarta.go.id.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.




(rgr/din)

Hide Ads