Larangan mudik 2021 resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan pun langsung memimpin proses penyekatan pemudik di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan langsung dengan Karawang, Jawa Barat.
"Persiapan penyekatan pemudik kita sudah dirikan pos-pos. Kita ada 6 pos. Pos Kedungwaringin ini titik yang terakhir di perbatasan wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Barat," kata Hendra, ditemui detikOto di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).
Dijelaskan Hendra, penyekatan pemudik sudah dilakukan sejak hari Kamis pukul 00.00 semalam, dengan melibatkan berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Dishub, hingga Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang kami kumpulkan, sudah ada beberapa kendaraan yang diputar balik. Kalau dilihat dari data, sekitar seratusan kendaraan yang sudah diputar balik, berbagai jenis, ada kendaraan pribadi minibus, ada city car, kendaraan roda dua, kemudian tadi kita lihat ada juga bus yang diputar balik. Semua yang tidak memenuhi persyaratan pengecualian, kita putar balik," jelas Hendra.
![]() |
Pantauan detikOto di lokasi pagi ini, aktivitas penyekatan kembali dilakukan sekitar pukul 08:45 WIB. Tak hanya diisi oleh personel dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, tampak juga beberapa siswa Praja Muda Karana (Pramuka) dan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang dilibatkan dalam penyekatan pemudik pagi ini.
"Mereka membantu juga ya melakukan penertiban. Membantu pihak Polri, TNI, dan pemerintah kabupaten terkait untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang diperlukan dan juga mengatur lalu lintas. Kemudian membantu ketika terjadi hal-hal genting, seperti semalam hujan deras, dan (lokasi) tergenang, dan mereka cukup membantu ya," lanjut Hendra.
![]() |
Dalam amatan detikOto, kendaraan yang ingin keluar dari perbatasan Kabupaten Bekasi didominasi oleh truk-truk medium, hingga besar. Selain itu cukup banyak juga pengendara motor dan pengguna mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota.
Bagi mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti Surat Keterangan Negatif COVID-19 dan Surat Izin Tertulis dari perusahaan maupun Kepala Desa/Lurah, maka petugas akan memerintahkan mereka untuk putar balik.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!