Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Adapun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selain mudik antara lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dua terminal di Jakarta akan melayani bus AKAP untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non-mudik tersebut. Adapun terminal yang tetap melayani bus AKAP non-mudik itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta.
"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Polana dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pada periode larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021, layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan. Adapun terminal yang menghentikan layanan bus AKAP dan AKDP untuk sementara antara lain terminal yang berada di bawah BPTJ seperti Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Sementara terminal di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yang tidak melayani bus AKAP dan AKDP tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek dihentikan sementara, terminal tersebut akan tetap melayani angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau TransJabodetabek.
Menurut Polana, operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh, layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi tapi masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?