ASN Dilarang Mudik, Mobil Dinas Dikandangkan

ASN Dilarang Mudik, Mobil Dinas Dikandangkan

Achmad Syauqi - detikOto
Selasa, 04 Mei 2021 07:43 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani, Selasa (30/3/2021).
Bupati Klaten Sri Mulyani. Foto: Achmad Syauqi/detikcom.
Klaten -

Pemkab Klaten mengandangkan semua mobil dinas pelat merah. Semua mobil dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diizinkan untuk digunakan untuk mudik.

"Sudah jelas ASN tidak boleh mudik. Saat rapat Satgas Minggu lalu tegas saya sampaikan, untuk ASN kabupaten Klaten, libur kan dua hari, mobil harus dikandangkan, atau ditinggal di kantor masing-masing," ungkap Bupati Klaten Sri Mulyani pada wartawan di Pemkab, Senin (3/5/2021) siang.

Mulyani menjelaskan apabila ASN nekat mudik melanggar aturan, Pemkab tidak segan menjatuhkan sanksi. Sanksinya bisa penurunan pangkat dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya bisa penurunan pangkat, terus tunjangan tambahan penghasilan akan berpengaruh dan lainnya. Ada sanksi ringan dan berat," sambung Mulyani.

Staf Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito menjelaskan, untuk ASN dilarang mengadakan acara halal bihalal.

ADVERTISEMENT

"Kalau ASN, kita tidak perbolehkan mengadakan acara halal bihalal di perkantoran. Termasuk kelurahan dan desa," kata Roni pada wartawan.

Untuk masyarakat, lanjut Roni, Pemkab dan Satgas tidak bisa melarang untuk silaturahmi. Asalkan dalam pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau di masyarakat kita tidak melarang silaturahmi tapi di masa pandemi mohon waspada. Kalau halal bihalal tiap kantor pemerintah mengadakan, itu kita larang," papar Roni.

Untuk itu, imbuh Roni, dalam waktu dekat satgas akan segera membuat edaran ke ASN. Jangan sampai muncul klaster perkantoran lagi.

"Kita akan buat edaran. Jangan ada klaster kantor usai lebaran, ini yang kita waspadai," kata Roni.




(rgr/din)

Hide Ads