Larangan mudik akan segera berlaku pada 6 Mei 2021. Jelang larangan mudik, ratusan ribu kendaraan bermotor meninggalkan wilayah Jabotabek pada akhir pekan kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik. Sebanyak 387.383 kendaraan itu meninggalkan Jabotabek lewat jalan tol pada Jumat sampai Minggu (30 April sampai 2 Mei 2021).
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur). Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10% jika dibandingkan lalin normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 380 ribuan kendaraan yang meninggalkan Jakarta, mayoritas menuju ke arah timur sebanyak 181.026 kendaraan. Kendaraan yang menuju arah barat sebanyak 118.983 kendaraan dan 87.374 kendaraan menuju arah Selatan. Adapun rincian distribusi lalin sebagai berikut:
ARAH TIMUR
- GT Cikampek Utama, dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 1,3% dari lalin normal.
- GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 18,1% dari lalin normal.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 181.026 kendaraan, turun sebesar 8,5% dari lalin normal.
ARAH BARAT
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 118.983 kendaraan, turun 7,7% dari lalin normal.
ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan, turun sebesar 15,6% dari lalin normal.
"Menjelang masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," tulis Jasa Marga dalam keterangan persnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?