Pemerintah melarang mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Seperti tahun lalu, dikhawatirkan masih ada yang nekat mudik menggunakan travel gelap.
Penawaran travel gelap untuk mengantar pemudik ke kampung halaman pun beredar di sosial media. Polisi menegaskan bahwa travel gelap yang nekat mengangkut pemudik akan ditindak.
"Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap, kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk mengantisipasi pemudik, Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mengantisipasi pemudik. Penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, tetapi juga hingga ke jalur tikus.
Penyekatan ini dilakukan pada periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021. Menurut Sambodo, ada 31 titik pos penyekatan yang terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan.
Sambodo mengatakan 17 pos check point tersebut akan diadakan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sementara 14 titik penyekatan berada di gerbang keluar aglomerasi Jabodetabek.
"Yang naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk, semuanya akan kita periksa," kata Sambodo.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!