Segini Harga Porsche Boxster Penerobos Busway

Segini Harga Porsche Boxster Penerobos Busway

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 25 Apr 2021 08:08 WIB
Porsche putih penerobos busway di Jaksel, diamankan polisi. (Rakha Ariyanto Darmawan/detikcom)
Foto: Porsche putih penerobos busway di Jaksel, diamankan polisi. (Rakha Ariyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi Porsche berkelir putih menerobos jalur khusus bus TransJakarta atau busway di Gandaria, Jakarta Selatan. Dilaporkan, mobil dan pengemudi Porsche tersebut telah diamankan petugas.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Sabtu (24/4/2021), mobil Porsche berwarna putih itu tercatat dengan nomor polisi B-2204-MA. Diketahui, mobil itu merupakan Porsche Boxster 2.7 lansiran 2013.

Porsche Boxster 2.7 2013 ini masih memiliki harga yang cukup tinggi. Di pasaran, Porsche Boxster 2.7 2013 dijual dengan harga di atas Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat situs jual beli mobil bekas, banyak yang menawarkan Porsche Boxster 2.7 PDK. Semuanya menawarkan mobil ini di atas Rp 1 miliar.

Rata-rata, harga Porsche Boxster 2.7 ini dibanderol Rp 1,19 miliar atau Rp 1,2 miliaran. Ada pula yang menawarkannya dengan harga Rp 1,25 miliar.

ADVERTISEMENT
Porsche putih penerobos busway di Jaksel, diamankan polisi. (Rakha Ariyanto Darmawan/detikcom)Porsche putih penerobos busway di Jaksel, diamankan polisi. (Rakha Ariyanto Darmawan/detikcom) Foto: Porsche putih penerobos busway di Jaksel, diamankan polisi. (Rakha Ariyanto Darmawan/detikcom)

Porsche Boxster ini merupakan salah satu mobil sport bertenaga yang ditawarkan pabrikan Jerman itu. Mobil ini menggendong mesin boxer enam silinder 2.700 cc. Tenaganya mencapai 265 daya kuda pada 6.700 rpm. Akselerasi 0-96 km/jam bisa dituntaskan hanya dalam 5,5 detik.

Mesin dikawinkan dengan transmisi kopling ganda PDK tujuh percepatan. Di balik setir sudah terdapat paddle shifter untuk mengoper gigi.

Porsche Boxster hadir sebagai mobil roadster. Mobil ini dilengkapi atap kain yang bisa dibuka-tutup. Porsche Boxster yang digunakan pelanggar busway itu memiliki atap berwarna merah. Atapnya bisa dibuka hingga kecepatan 30 mil per jam atau 48 km/jam.

Sementara itu, Polisi menyebut pengemudi Porsche yang terobos busway itu melanggar aturan lalu lintas. Dia bakal ditilang.

"Melanggar rambu bisa kena tilang. (Bisa dijerat) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran rambu dan marka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.




(rgr/lua)

Hide Ads