Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 dalam periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tapi pengecualian untuk 'mudik lokal', apa alasannya?
Warga yang hendak melintasi kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik. Tak hanya menggunakan mobil, sepeda motor, melalui bus dan kereta juga bisa dilakukan.
"Di dalam ketentuan di peraturan menteri perhubungan merujuk juga dari SE Satgas nomor 13 ada sebuah kawasan yang namanya aglomerasi," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam program d'rooftop, Selasa (14/4/2021).
"Aglomerasi apa sih? ini adalah sebuah kawasan di mana di dalamnya terdiri dari kabupaten dan kota yang saling berdekatan, bisa dalam satu provinsi, bisa beda provinsi, di mana pergerakan orang itu intensif sekali terjadi setiap hari, untuk keperluan kerja, untuk keperluan ekonomi, sosial dan segala macamnya di situ," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita Irawati, menjelaskan alasan mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.
"Bisa dibayangkan kalau misalnya itu dilarang pada tanggal 6 - 17 mei, banyak sekali orang yang masih bekerja di DKI tapi rumahnya katakanlah di Depok. Kalau itu dilakukan pelarangan ini kan bisa menimbulkan dampak terhadap dia tidak bisa bekerja sehari-hari dari Depok ke DKI," kata Adita.
Meski mudik lokal diperbolehkan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya. Nantinya aturan soal mudik lokal diatur lewat surat edaran.
"Memang ada 8 kawasan aglomerasi yang pada masa pelarangan mudik itu masih boleh melakukan aktivitas seperti biasa," tutur Adita.
"Meskipun transportasi umum nanti akan dibatasi frekuensi dan operasionalnya, termasuk di situ transportasi darat dan kereta api, ini KRL atau kereta perkotaan," tambah dia.
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang warganya diizinkan mudik lokal saat Lebaran 2021:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah