'Mudik Lokal' Diperbolehkan, tapi Transportasi Umum Dibatasi

'Mudik Lokal' Diperbolehkan, tapi Transportasi Umum Dibatasi

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 14 Apr 2021 20:00 WIB
Ratusan personel Satpol PP dan petugas gabungan memperketat pengamanan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mencegah warga melakukan mudik lokal di saat Lebaran.
Ilustrasi mudik lokal Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 dalam periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tapi pengecualian untuk 'mudik lokal', apa alasannya?

Warga yang hendak melintasi kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik. Tak hanya menggunakan mobil, sepeda motor, melalui bus dan kereta juga bisa dilakukan.

"Di dalam ketentuan di peraturan menteri perhubungan merujuk juga dari SE Satgas nomor 13 ada sebuah kawasan yang namanya aglomerasi," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam program d'rooftop, Selasa (14/4/2021).

"Aglomerasi apa sih? ini adalah sebuah kawasan di mana di dalamnya terdiri dari kabupaten dan kota yang saling berdekatan, bisa dalam satu provinsi, bisa beda provinsi, di mana pergerakan orang itu intensif sekali terjadi setiap hari, untuk keperluan kerja, untuk keperluan ekonomi, sosial dan segala macamnya di situ," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita Irawati, menjelaskan alasan mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

"Bisa dibayangkan kalau misalnya itu dilarang pada tanggal 6 - 17 mei, banyak sekali orang yang masih bekerja di DKI tapi rumahnya katakanlah di Depok. Kalau itu dilakukan pelarangan ini kan bisa menimbulkan dampak terhadap dia tidak bisa bekerja sehari-hari dari Depok ke DKI," kata Adita.

ADVERTISEMENT

Meski mudik lokal diperbolehkan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya. Nantinya aturan soal mudik lokal diatur lewat surat edaran.

"Memang ada 8 kawasan aglomerasi yang pada masa pelarangan mudik itu masih boleh melakukan aktivitas seperti biasa," tutur Adita.

"Meskipun transportasi umum nanti akan dibatasi frekuensi dan operasionalnya, termasuk di situ transportasi darat dan kereta api, ini KRL atau kereta perkotaan," tambah dia.

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang warganya diizinkan mudik lokal saat Lebaran 2021:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.




(riar/din)

Hide Ads