Seniman sekaligus politikus Erros Djarot mengalami kecelakaan. Mobil Toyota Voxy yang dia tumpangi tertimpa pohon tumbang. Berkaca dari kasus tersebut, apakah perbaikan mobil ditanggung asuransi?
Di akun instagram-nya, Erros Djarot mengatakan peristiwa ini terjadi di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Saat itu ia baru saja selesai melaksanakan ziarah kubur.
Dari foto yang diunggah, pohon yang tumbang menimpa bagian depan mobil Eros Djarot. Terlihat suasana di sekitar tampak hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa petugas berusaha untuk mengevakuasi peristiwa tersebut. Mereka memotong pohon yang tumbang tersebut dengan gergaji.
Djarot menyebut dia, Slamet Rahardjo dan beberapa orang lain berada di dalam mobil saat kejadian pada Minggu (11/4/2021). Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.
"Alhamdulillah saya yang duduk di depan, Mas Slamet, Mira dan Dewi yang duduk di belakang semua selamat. Berkat doa teman-teman semua. (Peristiwa jam 2:30 tadi siang setelah ziarah di Tanah kusir)," tulis Erros dalam Instagramnya, seperti dilihat detikcom.
Lalu, bagaimana mobil yang sudah diasuransikan tertimpa pohon tumbang lantaran karena angin kencang atau hujan deras? Apakah bakal ditanggung perbaikannya oleh pihak asuransi?
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan pada polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, pada asuransi komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), ternyata tidak menanggung kerusakan kendaraan yang diakibatkan cuaca atau gejala meteorologi. Jika mau di-cover asuransi, mobil tersebut harus memiliki perluasan jaminan.
"Ada prinsip proximity cause yaitu penyebab utama kerugian tersebut. Pohon tumbang karena topan, hujan, badai tidak dicover, karena masuk pengecualian sehingga harus diperluas jaminannnya agar tetap bisa ter-cover," ujar Iwan saat dihubungi detikcom, Senin (12/4/20210.
Berikut bunyi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada BAB II terkait pengecualian Pasal 3 ayat 3.
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh;
3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Dia menambahkan mengacu pada polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan jika penyebab mobil rusak gara-gara pohon tumbang di luar pengecualian yang tertuang dalam polis asuransi.
"Jadi bukan ketimpa pohon tuanya ya. Selama penyebab pohon tua tumbang, bukan karena pengecualian. ya akan dicover," tambah Iwan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar