Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini. Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Pelarangan mudik Lebaran juga pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu ketika kasus COVID-19 sedang tinggi. Berkaca dari tahun lalu, meski mudik dilarang masyarakat banyak yang tetap nekat pulang kampung. Salah satu cara nekat yang dilakukan adalah dengan naik kendaraan angkutan barang seperti truk.
Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mudik menggunakan truk ini sudah bertahun-tahun terjadi. Bedanya, pada tahun lalu ketika mudik dilarang, pemudik yang menumpang di truk berkamuflase dengan bersembunyi di tengah bak kendaraan angkutan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu tidak ada tindakan. Jadi mereka melanggar aja," kata Djoko kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).
Padahal, menumpang kendaraan di dalam kendaraan barang dinilai berbahaya dan ada sanksinya. Menurut Djoko, sesuai aturannya truk itu bukan untuk mengangkut orang.
"Truk itu untuk angkut barang. Angkut orang boleh pada kondisi tertentu, itu ada aturannya," ucap Djoko.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasa 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Ki Darmaningtyas mengatakan, berkaca dari tahun lalu, banyak pelanggaran larangan mudik yang dilakukan masyarakat. Bukan hanya dengan truk, tapi juga dengan mobil bak seakan-akan mengangkut barang dan menggunakan sepeda motor.
"Alasannya, keinginan mudik yang kuat karena di Jabodetabek tidak ada yang dikerjakan dan tidak punya uang. Kedua, menyiasati larangan, dengan trik dinilai lebih aman," ucap Darmaningtyas kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (8/4/2021).
Bahaya Menumpang di Bak Truk dan Bagasi
Di sisi lain, orang yang menumpang di truk memiliki risiko keselamatan yang besar. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Sumana, mengatakan menumpang di bak truk atau bagasi kendaraan merupakan tindakan yang berbahaya.
"Pertama karena di bak kendaraan bukan untuk makhluk hidup, bukan untuk manusia. Manusia harusnya berada di dalam kabin dan pakai safety belt. Kalau di bak atau diumpetin, safety-nya nggak ada. Sehingga kalau kecelakaan, itu justru malah menambah korban nyawa mungkin," kata Sony saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2021).
Misalnya, saat truk itu tabrakan atau terguling, maka penumpang tersebut bisa terlempar-lempar karena tidak memakai sabuk keselamatan. Kata Sony, hal itu bisa mengancam nyawa.
Selain itu, ketika di bak sebuah kendaraan angkutan barang, penumpang belum tentu mendapatkan oksigen yang baik. Jadi, selain risiko keselamatan, menumpang di bak truk atau di bagasi kendaraan juga mengancam risiko kesehatan.
"Dari sisi pengemudinya, harusnya tidak memaksakan itu. Artinya dia tahu sekali bahwa itu bukan buat manusia, buat barang. Jadi jangan pernah melakukan hal itu berapa pun biaya yang dikasih ke dia," tegas Sony.
(rgr/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah