Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang. Larangan mudik ini sebagaimana telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang berlaku 6-17 Mei 2021. Meski demikian ada orang yang dikecualikan, apa saja dan bagaimana syaratnya?
"Kita memang ditugaskan Bapak Presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Kita ketahui bahwa Pak Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik Lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai tanggal 17," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu arahan Menko Perekonomian dan Satgas COVID-19.
"Oleh karenanya Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detil namun demikian kami menunggu arahan Pak Menko perekonomian dan Satgas COVID karena Satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan menindaklanjuti dalam PM (Peraturan Menteri)," ujar Menhub.
Dia bilang, akan memperketat sejumlah akses sebagai upaya untuk melarang mudik. Di darat, sebanyak 300 lokasi akan disekat.
"Berkaitan dengan darat kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," katanya.
Meski larangan mudik berlaku bagi siapapun, namun ada kelonggaran bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Di antaranya ialah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan mengungkapkan rencana melakukan penyekatan jalan di 333 titik. Lokasi penyekatan itu tersebar dari Lampung sampai Bali.
Rudy menegaskan Polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang nekat mudik. Kendaraan yang akan kembali ke kampung halaman akan diputar balik.
"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," ungkap Rudy.
Pengecualian diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan karena alasan darurat. Itupun harus disertai surat jalan dari RT, RW, dan Lurah.
"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW dan Lurah," pungkas Rudy.
Perjalanan ke Bali
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan ada beberapa golongan masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik tersebut. Mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditunda masih diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.
"Misal ada sang keluarga, orang tua, bapak, ibu, mudah-mudahan tidak ya, yang meninggal dunia, sementara kita berada di rantau, itu dimungkinkan (untuk mudik)," jelas Rentin, yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
Warga yang diizinkan pulang ke kampung halaman di Bali karena keperluan mendesak pun harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan. Mereka tak bisa serta merta pulang ke kampung halaman.
Rentin mengatakan warga dengan keperluan mendesak itu diwajibkan membawa surat keterangan dari kelurahan, desa, atau Satgas COVID-19. Selain itu, mereka harus mempunyai surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga yang sakit dirawat atau meninggal dunia.
Perjalanan ke Jawa Tengah
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin mengatakan, nantinya diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang pernah diterapkan di Jakarta.
"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur," kata Rudy seperti dikutip NTMC.
Dia mengatakan penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol. Penyekatan akan dilaksanakan dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 secara total.
"Diperkirakan saat momen lebaran nanti akan terjadi peningkatan mobilitas saat libur panjang. Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran," imbuhnya.
(riar/din)