Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan mudik Lebaran buat seluruh warga. Kondisi serupa diberlakukan di Malaysia. Warga yang nekat 'balik kampung' akan dikenai tuntutan hukum.
Sampai dua pekan lalu pemerintah Malaysia belum secara resmi melarang warganya untuk mudik pada Idul Fitri 2021. Menteri Kesehatan Malaysia ketika itu menyebut ada enam hal yang bisa memengaruhi dibukanya perjalanan antarwilayah, yakni kasus harian, angka penularan, kapasitas rumah sakit, perkembangan kasus COVID, termasuk jumlah nakes yang tertular, dan hasil test di seluruh wilayah.
"Kementrian Kesehatan akan mereview seluruh data dan fakta-fakta sebelum menyarankan atau merekomendasikan kepada komite teknis dalam pertemuan dengan Komite Keamanan Nasional," demikian pernyataan Kementrian Kesehatan Malaysia dikutip dari Straitstimes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu beberapa wilayah Malaysia sudah memastikan kalau otoritas yang berwenang akan melarang pemudik datang ke wilayah mereka. Warga yang melanggar bukan sekadar diberikan peringatan. Namun bisa dituntut secara hukum.
"Saya memperkirakan jalanan dan jalan tol akan ramai pada akhir pekan ini karena banyak orang akan melakukan perjalanan untuk merayakan Ramadan di kampung halaman, karena mereka tak bisa melakukannya tahun lalu akibat control order," ucap Direktur Pencegahan Kejahatan dan Keamanan Publik Bukit Aman, Datuk Zainal Abidin Kasim
"Mereka (warga) akan melakukan segala cara untuk dapat melakukan perjalanan antarwilayah. Jadi kalau mereka tertangkap kali ini, tidak akan ada lagi peringatan diberikan...Polisi akan segera bertindak," lanjut Datuk Zainal Abidin Kasim dikutip dari Malaymail.
Kepala Polisi Melaka, Datuk Abdul Majid Mohd Ali, mengungkapkan pihaknya akan melakukan penutupan jalan secara bertahap sesuai kebutuhan dan angka penyebaran COVID-19. Dijelaskannya, kini paling tidak ada 30 sampai 35 penutup jalan dipasang di jalan masuk atau jalan keluar wilayah di seluruh Malaysia.
Kepolisian Bukit Aman juga memastikan bakal memperketat pemeriksaan para pengguna jalan. Hanya mereka yang membawa surat izin jalan yang akan diperbolehkan meintas.
Larangan Mudik di Indonesia
Di Indonesia kebijakan serupa diambil pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menegaskan larangan mudik merupakan keputusan final. Dalam waktu dekat dalam waktu dekat Kemenhub bakal merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.
"(Larangan mudik) berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan," terang juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikonfirmasi detikOto, Senin (5/4/2021).
(din/lua)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah