Nggak Bisa Sembarangan, Sopir Truk Bakal Dipantau Lewat GPS

Nggak Bisa Sembarangan, Sopir Truk Bakal Dipantau Lewat GPS

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 30 Mar 2021 17:15 WIB
β€œMitsubishi Fuso Perkuat Pasar Indonesia Melalui Varian Baru Fighter sebagai Partner Bisnis Profesional”
Sopir truk akan dipantau terus melalui GPS. Foto: Mitsubishi
Jakarta -

Pengemudi truk nantinya akan terus dipantau. Tak bisa sembarangan lagi, pemantauan itu dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan.

Menurut Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Alexander Hilmi Perdana, pihaknya mengimplementasikan aturan terkait penggunaan GPS di kendaraan angkutan barang seperti truk. Penggunaan GPS itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

"(Dengan GPS) Kami di sisi (Kementerian) Perhubungan bisa mengetahui lokasi, posisi pengemudi bahkan perilaku pengemudi apakah sudah sesuai dengan jalur atau lintasan yang sudah kita tentukan," kata Alexander dalam webinar yang diselenggarakan Mitsubishi Fuso, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihaknya telah menerbitkan surat edaran bahwa setiap perusahaan angkutan jalan harus menyematkan GPS pada setiap kendaraan angkutan barang yang dapat dimonitor secara realtime.

"Sehingga nantinya kita bisa ada integrasi akses GPS dengan semua kendaraan yang beroperasi sebagai bentuk pengawasan angkutan barang yang beroperasi di jalan," sebut Alexander.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diamanatkan pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, ini juga ada amanat standar minimalnya ada pemasangan GPS di tiap kendaraan yang dipunyai," sebutnya.

Sistem GPS ini juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP 2081/AJ801/DRJD/2019 tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

GPS pada kendaraan komersial itu paling tidak memuat pemantauan/monitoring kendaraan secara realtime, informasi kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta, info lokasi asal dan tujuan kendaraan, rute perjalanan tiap kendaraan yang bertujuan untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati, durasi perjalanan setiap kendaraan, peringatan batas kecepatan, manajemen pengemudi berupa pengaturan pola jam kerja 8 jam per hari, record data perjalanan (termasuk pengemudi) minimal 7 hari kerja, peringatan batas minimum bahan bakar, memantau standby dan idling activity dari setiap kendaraan bermotor.

Duljatmono, Direktur Sales and Marketing PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai distributor resmi Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) mengatakan, kebijakan itu telah diterapkan oleh Mitsubishi Fuso. Kata dia, kendaraan Mitsubishi Fuso sudah memiliki fitur Runner, yakni sebuah sistem manajemen kendaraan berbasis website.

"Dari sisi fitur: real time monitoring, pelacakan lokasi, driver behavior, fuel consumption detection, kemudian pengelolaan kendaraan, job order dan sebagainya, dari fitur ini semuanya link (sejalan) dengan requirement apa yang pemerintah lakukan secara regulasi, yaitu penerapan GPS untuk kendaraan niaga," kata Duljatmono.

"Runner adalah bagian yang kami sangat bersyukur bahwa Runner yang kita luncurkan link dengan regulasi yang diterapkan pemerintah," sebutnya.




(rgr/din)

Hide Ads