Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bus Mania: Masyarakat Sudah di Titik Jenuh

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bus Mania: Masyarakat Sudah di Titik Jenuh

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 26 Mar 2021 16:29 WIB
Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
Penyekatan bus AKAP terkait larangan mudik 2020. Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Jakarta -

Komunitas bus mania menilai bahwa seharusnya pemerintah tidak melarang mudik lebaran 2021. Alasannya, masyarakat saat ini sudah ada di titik jenuh karena tidak bisa mudik lebaran tahun lalu.

"Sementara saat ini sudah vaksin, terus masyarakat Indonesia itu posisinya sudah di titik jenuh kalau masih harus ditahan dan dilarang (mudik) gitu," ujar Ketua Umum BusMania Community, Zaenal Arifin, dihubungi detikOto, Jumat (26/3/2021).

Zaenal menambahkan, pemerintah seharusnya tetap membolehkan mudik lebaran, namun dengan memperketat protokol kesehatan di angkutan-angkutan umum tujuan luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya bukan dilarang mudik. Boleh mudik, tapi ada beberapa aspek yang harus diperhatikan masyarakat yang ingin mudik, yakni dengan pengawasan ketat dari petugas. Karena lebaran itu adalah momen mudik, jadi baik yang naik bus atau mobil pribadi, kalau memang ikuti prokes, misal kapasitas maksimal 70 persen, ya udah jalankan aja itu. Tiba-tiba dilarang mudik, apa sih penyebab utamanya? Harus benar-benar mendasar gitu," sambung Zaenal.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.




(lua/din)

Hide Ads