Tahapan Proses Tilang Elektronik di Solo Jawa Tengah

Tahapan Proses Tilang Elektronik di Solo Jawa Tengah

Ari Purnomo - detikOto
Sabtu, 20 Mar 2021 14:59 WIB
Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah.
Tilang elektronik di Solo Jawa Tengah Foto: Ari Purnomo/detikOto
Jakarta -

Solo Jawa Tengah, bisa dipastikan menjadi salah satu kota di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera pengawas. Tapi bagaimana penindakan tilang elektronik yang diterapkan di Solo ya?

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman menjelaskan ada beberapa tahapan penindakan kepada para pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas.

Pertama kamera pengawas yang sudah dipasang di titik tertentu akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamera ini sudah otomatis bisa mendeteksi pelat nomor dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman kepada detikcom, Sabtu (20/3/2021).

Misalkan, lanjut mantan Kasatlantas Polres Klaten, pengemudi tidak menggunakan seat belt atau mengoperasikan HP saat mengemudi. "Pelanggaran itu akan direkam oleh kamera pengawas yang sudah dilengkapi dengan flash," tuturnya.

ADVERTISEMENT
Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah.Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah. Foto: Ari Purnomo/detikOto

Data ini diolah oleh petugas yang ada di ruang pengawasan atau NTMC. Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor.

"Pemilik bisa melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran itu, kalau tidak konfirmasi maka STNK akan diblokir," ucapnya.

Untuk konfirmasi pelanggaran tersebut ada waktu selama tujuh hari. Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak juga ada respons otomatis akan dilakukan pemblokiran STNK.

Selanjutnya, jika terbukti melanggar pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang melalui BRIVA dengan kode yang sudah dikirimkan.

"Kode ini akan dikirimkan melalui SMS, dan bisa membayar melalui BRI. Bisa juga ke urusan tilang di Satlantas Polresta Solo," ungkapnya.

Tetapi, jika tidak membayar tilang maka STNK diblokir sampai pelanggar membayar denda tilangnya.

"Tujuan dari penerapan ETLE ini adalah untuk mengubah mindset masyarakat Solo agar tertib berlalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga di lapangan," ujarnya.




(lth/din)

Hide Ads