Percuma Tabrak Lari Pasti Tertangkap Juga, Hukuman Malah Makin Berat

Percuma Tabrak Lari Pasti Tertangkap Juga, Hukuman Malah Makin Berat

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 14 Mar 2021 10:20 WIB
Poster
Menurut praktisi keselamatan berkendara, tabrak lari hanya memberatkan hukuman saat tertangkap. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Baru-baru ini kembali terjadi kasus tabrak lari. Pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ melarikan diri setelah menabrak dan melindas pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Pengendara mobil Mercy berinisial MDA (19), yang menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher resmi ditetapkan menjadi tersangka. MDA juga ditahan polisi.

"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Subdit Gakkum PMJ, Sabtu (13/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, sebagai bentuk tanggung jawab seharusnya pengemudi yang terlibat kecelakaan tidak melarikan diri.

"Gini hari kabur percuma. Karena pasti ada saksi mata atau CCTV. Malah akan memberatkan di dalam pasal-pasal kecelakaan," kata Sony kepada detikcom, Minggu (14/3/2021).

ADVERTISEMENT

Dia bilang, bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang bisa dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.

"Yang kedua, tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang," ucap Sony.

Menurut dia, polisi juga perlu mendata kondisi di lapangan secara detail sebagai bukti apabila diselesaikan ke pengadilan. Jika pengendara yang terlibat kecelakaan melarikan diri, maka akan mempersulit polisi.

"Takut dikeroyok, grogi, serba salah (sebagai alasan tabrak lari) sih manusiawi. Tapi kalau mau cari selamat, harusnya menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadiannya," sebut Sony.

"Pada umumnya sih, peristiwa kecelakaan yang terjadi di perkotaan tidak akan mengarah ke tindakan pengeroyokan selama yang bersangkutan berhenti dan bertanggung jawab. Justru yang bikin gemas kan yang kabur setelah kecelakaan," sambungnya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur soal tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan, bukan kabur.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.




(rgr/lua)

Hide Ads