Kejadian tabrak lari masih saja terjadi. Baru-baru ini, pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ melarikan diri setelah menabrak dan melindas pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pengemudi Mercy berinisial MDA (19) itu shock dan takut.
Menurut Sambodo, kronologi tabrak lari tersebut diawali mobil Mercy berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Kemudian, tiba-tiba MDA menabrak pesepeda yang berjalan searah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B-1728-SAQ yang dikemudikan oleh Saudara MDA melaju dari utara ke selatan, sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri. Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri," terang Sambodo.
"Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Tabrak lari ini sebenarnya diharamkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut sudah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan, bukan kabur.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?