Pemerintah menyetujui usulan industri otomotif untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor demi menstimulasi pertumbuhan pasar. Pajak mobil baru 0% pun akan diberikan selama 3 bulan. Kelonggaran ini diberikan untuk pajak jenis PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun September-November 2021.
Adapun kategori mobil yang mendapatkan relaksasi pajak ini adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2. Kemudian sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Kementerian Perindustrian pun sudah merilis 21 merek mobil yang mendapatkan relaksasi pajak ini. Namun dalam daftar tersebut, tidak ada mobil jenis LCGC dan kendaraan niaga seperti pikap dan blind van.
Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, memastikan jika mobil LCGC dan juga mobil niaga tidak akan mendapatkan relaksasi PPnBM nol persen lantaran sudah mendapatkan fasilitas tersebut.
"Saat ini LCGC dan low commercial--pikap dan blind van--itu nol persen," kata Amel, dalam konferensi virtual, belum lama ini.
"Jadi yang kena (relaksasi PPnBM 0 persen) di Daihatsu itu ada model Xenia, Terios, Luxio, kemudian minibus (Granmax). Sementara untuk Ayla, Sigra, untuk pikap, dan blind van, tidak ada bedanya beli model ini saat bulan Februari, atau Maret dan seterusnya, (karena) itu harga PPnBM-nya sudah 0 persen, tidak akan kena relaksasi," jelas Amel.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar