Banyak masyarakat yang menganggap membayar pajak kendaraan di Samsat sulit dan berbelit. Makanya, tak sedikit yang mengandalkan biro jasa untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Menurut Direktur Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Denny, pihaknya melihat dari sisi fasilitas untuk kepatuhan masyarakat terhadap bayar pajak. Ternyata, mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat dinilai tidak mudah.
"Clearance time pajak kendaraan bermotor tahunan itu sekitar 30 menit sampai 3 jam. Bahkan ketika sedang ada penghapusan denda pajak itu bisa lebih lama lagi," kata Denny dalam FGD "Belajar dari Pandemi: Tranformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB" yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya mengurus pajak kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan oleh pengisian dokumen atau formulir yang berulang. Di era digital ini, kata Denny, seharusnya hal itu bisa dipermudah karena bisa diperiksa secara digital.
"Bagi masyarakat itu khawatir untuk datang ke Samsat (karena kondisi pandemi COVID-19). Saya sendiri juga membayar pajak itu khawatir, saya menempuh jalan dengan drive thru akhirnya. Karena menurut saya itu jadi lebih aman," katanya.
"Dan juga ongkosnya tinggi. Ongkos ini belum termasuk biaya pajaknya itu sendiri. Saya harus datang ke Samsat berapa biaya bensin saya atau naik ojek dan lain-lain. Waktu saya, produktivitas saya. Kami kira-kira berapa ongkos dan waktu, dan ongkos produktivitas misalkan itu setengah hari tidak bekerja. Perkiraannya untuk roda dua Rp 100 ribu. Untuk roda empat kurang lebih Rp 200 ribu. Kami berasumsi bahwa pemilik roda empat memiliki produktivitas lebih tinggi," ujar Denny.
Dia mensimulasikan, mengurus pajak motor sendiri butuh uang sekitar Rp 100 ribu untuk fotokopi berkas (KTP, STNK), transportasi, makan siang, kerugian waktu, asumsi wajib pajak memiliki pendapatan Rp 100 ribu/hari dan dihitung kerugian setengah hari. Sedangkan mengurus pajak mobil butuh ongkos Rp 200 ribu. Itu di luar biaya pajak kendaraan yang harus disetorkan.
"Karena tidak mudah ini, banyak yang menempuh dengan biro jasa. Sekilas kalau estimasi mungkin 30% yang menggunakan biro jasa. Berapa biayanya yang masyarakat harus bayarkan? Untuk roda dua Rp 100-250 ribu, roda empat sekitar Rp 200-250 ribu (di luar pajak yang harus disetor ke pemerintah)," ucap Denny.
Fakta ketidakmudahan membayar pajak mengakibatkan beberapa hal yang seharusnya bisa dihindari. Angka kendaraan yang belum daftar ulang atau tidak meregistrasikan kendaraan untuk membayar pajak tahunan itu sangat tinggi.
"Kami mendapatkan angka sekitar 58% roda empat itu belum daftar ulang, dan 63% roda dua belum daftar ulang dan dengan potensi pajak Rp 1,1 triliun. Ini dari data kami dapatkan per 1 Januari 2021. Tentunya memang dari semua potensi pajak ini, ada sebagian mungkin karena kendaraan dicuri, atau kendaraan mengalami kecelakaan tidak melapor. Namun, dengan angka segini besar, dengan kita bicara 20% bisa kita tingkatkan kepatuhan ini, kita bicara Rp 200 miliar, itu juga angka yang cukup besar," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis