Mobil-Motor Harus Dilaporkan SPT, Kena Pajak Lagi?

Mobil-Motor Harus Dilaporkan SPT, Kena Pajak Lagi?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Feb 2021 21:04 WIB
Sejumlah pengendara Moge melintas di Flyover Pancoran, Jakarta, Minggu (31/05/2020). Mereka berkonvoi jelang penerapan new normal.
Motor-mobil harus dimasukkan ke SPT Tahunan Pajak Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat yang memiliki harta benda wajib melaporkannya juga ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Termasuk di antaranya sepeda, motor dan mobil. Tetapi apakah alat transportasi itu bakal dikenakan pajak lagi?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dalam aturan, semua kepemilikan harta memang harus dimasukkan ke dalam daftar pada SPT Tahunan.

Dia menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neilmaldrin mengatakan pada dasarnya dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Secara garis besar menurutnya harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.

ADVERTISEMENT

Namun harta-harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan. Bukan berarti harta-harta tersebut akan dipajaki. Misalnya, melaporkan motor dan mobil dalam SPT Pajak tahunan, kendaraan bermotor tersebut tidak akan ditarik pajak lagi.

"Kita tidak akan tarik lagi pajaknya. Jadi di SPT hanya untuk lapor bahwa saya memiliki mobil dengan harga segini, perhiasan dengan harga segini dan sebagainya. Jadi untuk mencatat kewajaran harta wajib pajak," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada wajib pajak (wp) untuk bisa melaporkan hartanya di SPT. Tidak perlu takut dan khawatir DJP memotong pajaknya.

"Karena kita hanya melihat kewajaran hartanya dengan penghasilannya. Jika tidak wajar maka kita akan menghubungi WP untuk mengkonfirmasi asal harta tersebut. Jika WP mengatakan dari warisan atau hibah maka kita hanya akan meminta pembetulan SPT dan menulis asal harta tersebut," jelasnya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, selain kendaraan bermotor, sepeda dengan apapun peruntukannya wajib dimasukkan ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Pengumuman ini cukup mengagetkan publik.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, @ditjenpajakri, Selasa (23/2/2021).

[Gambas:Instagram]



Lihat juga video 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':

[Gambas:Video 20detik]



(riar/din)

Hide Ads