Dalam mengemudikan kendaraan, setiap orang wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini diterbitkan oleh kepolisian.
Di Indonesia, SIM dibagi beberapa jenis tergantung tipe kendaraan yang dikemudikan. SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg. SIM B I untuk kendaraan lebih dari 3.500 kg. SIM B II untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Sedangkan SIM C untuk mengendarai sepeda motor.
Menurut laporan Statistik Transportasi Darat yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jutaan lembar SIM diterbitkan Polri setiap tahunnya. Pada tahun 2019, total SIM yang diterbitkan mencapai 13.549.656.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2019 SIM A sebanyak 4.139.101, SIM BI 91.328, SIM BII 14.350 dan SIM C 9.304.877.
"Jumlah SIM yang dicatat merupakan jumlah SIM yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, baik berupa SIM baru, SIM perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak," tulis BPS dalam laporannya.
Jumlah SIM ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jumlah SIM C yang dikeluarkan selama tahun 2019 memiliki proporsi paling besar yaitu 68,67 persen. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat pengguna sepeda motor di Indonesia paling dominan dibandingkan jenis kendaraan lainnya. Proporsi terbesar selanjutnya adalah SIM A yaitu sebesar 30,55 persen. Sedangkan proporsi jumlah paling kecil adalah SIM B I dan SIM B II dengan proporsi masing-masing 0,67 persen dan 0,11 persen.
Bukti masyarakat lebih banyak memilih sepeda motor juga terlihat dari data jumlah sepeda motor di Indonesia. Data BPS mencatat, sampai 2019 jumlah sepeda motor yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 112.771.136 unit. Proporsi sepeda motor jauh lebih besar dibanding jenis kendaraan lain, yaitu 81,78%. Sementara jumlah mobil penumpang ada sebanyak 15.592.419 unit. Selain itu, mobil barang tercatat sebanyak 5.021.888 unit dan mobil bus sebanyak 231.569 unit.
Simak juga video 'Polri Bikin Perpol Tindak Lanjuti PP Penerimaan Pajak Bukan Negara':
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah