5 Fakta DFSK Glory 580 yang Digugat Rp 8,9 M karena Tak Kuat Nanjak

Roundup

5 Fakta DFSK Glory 580 yang Digugat Rp 8,9 M karena Tak Kuat Nanjak

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 05 Des 2020 08:22 WIB
DFSK Glory 580
DFSK Glory dituntut karena dianggap tak kuat nanjak (Lamhot Aritonang/detikOto)

4. Penjualan di Indonesia

DFSK Glory 580 resmi melantai di Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2018. Mobil ini punya harga yang kompetitif dengan banderol jual Rp 245 jutaan hingga Rp 508 jutaan.

Lewat Glory 580, DFSK terang-terangan menantang Honda CR-V turbo. Itu bisa dilihat dari kapasitas mesin bertenaga turbo yang ditawarkan oleh DFSK pada Glory 580 sama dengan Honda CR-V turbo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila melirik data wholesales (distribusi pabrik ke dealer) Gaikindo, di tahun pertamanya DFSK Glory 580 mampu membukukan angka 614 unit, capaian itu termasuk dengan penjualan DFSK Glory berkapasitas mesin 1.8 liternya.

DFSK Glory 580DFSK Glory 580 Foto: Lamhot Aritonang

Tahun 2019, DFSK Glory 580 hanya mampu membukukan angka 558 unit. Pun dengan tahun 2020, DFSK Glory 580 masih perlu pembuktian lagi. Meski diserang pandemi, DFSK Glory masih bisa terdistribusi 71 unit di sepanjang Januari-Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

5. Respons DFSK Terhadap Tuntutan Konsumen

"Terkait dengan pemberitaan mengenai gugatan konsumen DFSK Glory 580, pertama-tama izinkan kami meminta maaf dan rasa simpati atas ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen setia kami. PT Sokonindo Automobile juga beritikad untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami, dengan para konsumen untuk bisa mencapai kata mufakat dan membuat perjalanan para konsumen ini kembali menyenangkan," ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, kepada detikOto.

Soal ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, lanjut Rofiqi, DFSK akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami dengan para konsumen untuk bisa mencapai kata mufakat dan membuat perjalanan para konsumen ini kembali menyenangkan.

Selanjutnya dikatakan tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile. Namun hingga saat ini DFSK belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Namun DFSK memastikan kalau mereka mengikuti proses hukum yang berlaku.



Simak Video "DFSK Gelora E, Calon Armada Angkot Listrik DKI Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]

(din/rip)

Hide Ads