Sejak munculnya wacana pajak nol persen untuk mobil baru, penjual mobil bekas (mobkas) was-was bakal gulung tikar. Kini terasa lega, sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak akan memberikan pembebasan pajak bagi pembelian mobil baru.
"Subsidi yang tidak mungkin akhirnya sudah di ketok palu (diputuskan-Red) oleh menteri keuangan kita yang bijaksana," kata salah satu pedagang mobil bekas, Yopi Paskah, Senin (19/10/2020).
Yopi mengatakan sejak munculnya wacana pajak mobil persen. Banyak konsumen menahan untuk membeli mobil. Alhasil penjualan tertahan, menanti kepastian kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sekali (bikin lega pedagang mobil bekas-Red). (Wacana pajak mobil nol persen-Red) Membuat lesu penjualan mobil baru, dan membuat pedagang mobil bekas banyak yang frustrasi," ungkap Yopi.
Andai kebijakan itu direalisasi membuat harga mobil baru jadi lebih murah, di sisi lain masyarakat lebih melirik mobil baru sebab harga tak terpaut jauh dengan mobil bekas. Pedagang mobkas kini terasa lebih lega, ia berharap dengan keputusan ini akan membuat penjualan bisa normal sediakala.
Baca juga: Maaf! Tak Ada Pajak Mobil Baru 0% |
"Semoga dengan ini industri mobil baru yang untuk sebagian orang wait n see menjadi langsung memesan mobil," harap Yopi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk saat ini tidak ada rencana maupun pembahasan terkait pembebasan pajak mobil baru sebesar nol persen.
"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," ujar Sri Mulyani melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat Youtube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang sangat tertekan akibat pandemi COVID-19. Meski begitu, pihaknya akan terus mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan.
"Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," jelasnya.
Menurut Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, relaksasi pajak itu bakal mengganggu pasar mobil bekas jika harga mobil baru menurun di atas 10 persen dari harga jual saat ini.
"Jika hanya turun 10% belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu. Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25%, maka ia berpotensi untuk semakin mengganggu pasar mobil bekas. Dampak lanjutannya, maka harga jual mobil bekas yang sudah turun akan semakin anjlok lagi," kata Yannes beberapa waktu yang lalu.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah