Gara-gara parkir sembarangan, sejumlah sekuriti dan penghuni Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, terlibat cekcok. Tak tanggung-tanggung, penghuni berinisial TS (21) itu memarkirkan hingga 15 mobil di sekitar rumahnya.
"Mobilnya saya lupa jumlah pastinya, ada sekitar 10-15 mobil lah," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maualan Mukarom saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020).
Yang membuat warga tidak nyaman, TS memarkirkan mobilnya sembarangan. Warga pun merasa terganggu dengan banyaknya mobil yang diparkir hingga ke jalan depan carport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parkir sembarangan, di depan rumah, di samping, di jalan, sehingga warga merasa resah," imbuhnya.
Dari rekaman video terlihat, sejumlah mobil diparkir di garasi hingga di depan rumah. Di luar kasus tersebut, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Sementara itu di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah