Ramai Penolakan, Menperin Sebut UU Ciptaker Dorong Industri Manufaktur

Ramai Penolakan, Menperin Sebut UU Ciptaker Dorong Industri Manufaktur

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 08 Okt 2020 15:07 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Foto: Dok. Kemenperin
Jakarta -

Gelombang massa yang melakukan aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) semakin besar. Di sisi lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan sisi positif usai UU Ciptaker disahkan, salah satunya mendorong industri manufaktur.

Hal itu disampaikan Menperin Agus Gumiwang dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Perekonomian RI, Rabu (7/10) kemarin.

"Di mata pemerintah industri dan pekerja ini sebetulnya seperti saudara kembar. Dia bukan adik-kakak tapi saudara kembar, jadi tidak bisa ada satu sektor yang dianakemaskan," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru UU Cipta kerja ini membuat sektor ketenagakerjaan bisa terjamin lebih baik, jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur, dan begitu juga sebaliknya. Kalau sektor industri manufaktur baik, dia juga akan mendukung sektor ketenagakerjaan," sambungnya.

Agus melanjutkan beleid itu pada dasarnya guna mendorong produktivitas industri dalam negeri supaya memiliki daya saing lebih tinggi di kancah global.

ADVERTISEMENT

"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas, yang pada gilirannya sangat penting agar produk-produk kita, itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan kuat."

Ia menambahkan industri yang ada di Indonesia merupakan pengguna akhir dari terbitnya UU Ciptaker ini. Tak hanya industri besar seperti otomotif, tetapi juga industri kecil menengah (IKM) juga bakal berdampak.

"Kami dari Kementerian Perindustrian ini sebetulnya end users-nya dari UU Cipta Kerja ini, baik itu IKM, dan industri besar, baik itu untuk BUMN industri manufaktur, maupun swasta industri manufaktur," jelas Agus.

"Kalau bapak ibu bertanya sebetulnya apa keuntungan UU Cipta Kerja ini bagi industri manufaktur, saya bisa katakan bahwa dari 9 cluster yang ada kalau bisa kita detailkan satu per satu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur,"sambung Agus.

Agus mengatakan terdapat 16 pasal UU Ciptaker berkaitan langsung dengan Industri. Semua pasal itu bakal dimasukkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksanaan UU Ciptaker untuk sektor perindustrian.

Lima hal yang termaktub dalam 16 pasal UU Ciptaker untuk sektor perindustrian. Pertama, kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan penolong.

"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasinya bisa berjalan dengan baik dan proses produksinya juga berjalan dengan baik," ucapnya.

Kedua pembinaan, dan pengawasan lembaga kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri Kelima tata cara penagawasan dan pengendalian usaha industri, dan usaha kawasan industri.

"Ini semua upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan." tutup Agus.




(riar/rgr)

Hide Ads