Mercedes-Benz Gembira Jika Pajak Mobil Jadi 0 Persen

Mercedes-Benz Gembira Jika Pajak Mobil Jadi 0 Persen

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 25 Sep 2020 09:09 WIB
Pabrik Mercedes-Benz di Wanaherang, Bogor, mulai memproduksi sedan E-Class dengan dua varian, E 250 AVANTGRADE line, dan E 300 AMG Line.
Mercedes-Benz sambut baik pajak mobil baru 0 persen. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Industri otomotif merupakan salah sektor yang lumayan memiliki andil besar dalam perekonomian Indonesia. Di tengah melemahnya sektor ini akibat pandemi virus Corona, muncul wacana meniadakan pajak kendaraan mobil baru alias pajak mobil baru 0 persen.

Salah satu merek mobil mewah di Indonesia Mercedes-Benz menyambut baik rencana ini. Hal ini tentu menjadi angin segar karena diharapkan dapat menstimulus permintaan pasar.

"Memang sekarang lagi hot topic ini. Pada prinsipnya kami menyambut gembira usulan ini karena relaksasi pajak akan memberikan multiplier effect pada ekonomi, karena bicara otomotif banyak turunannya jadi otomatis ketika pasar bergerak maka ke bawahnya juga akan bergerak," tanggap Deputy Director, Sales Operation & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI), Kariyanto Hardjosoemarto dalam sesi peluncuran virtual Mercedes-Benz GLA dan Mercedes-Benz GLB, Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kari menegaskan bahwa relaksasi pajak ini bukan berarti para APM memohon bantuan dana kepada pemerintah. Kebijakan ini pun sifatnya hanya sementara untuk membangkitkan kembali volume penjualan.

"Tapi ada beberapa poin juga dalam kesempatan ini yang mau kami jelaskan. Sejalan dengan asosiasi kami, pertama ini bukan merupakan minta bantun dalam bentuk dana tapi relaksasi pajak dan ini sifatnya sementara sampai nanti volume bisa pulih kembali dan bisa jadi pengurangan pajak terkompensasi dengan naiknya volume secara keseluruhan," tutur Kari.

ADVERTISEMENT

Ada banyak hal yang dapat terpengaruh apabila relaksasi pajak ini direalisasikan. Pastinya harga mobil bisa berkurang sampai hampir setengah dari harga saat ini.

Sejauh ini sudah ada beberapa rincian terkait relaksasi pajak kendaraan baru. Rencananya akan diberlakukan selama tiga bulan dan hanya berlaku untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia.




(rip/din)

Hide Ads