Demi menggairahkan pasar mobil dalam negeri Gaikindo dan Kementrian Perindustrian mengajukan relaksasi pajak mobil baru sebesar 0%. Ini bisa bikin harga mobil turun nyaris separuh dari sekarang.
Sejauh ini Kemenperin sudah mengajukan permintaan relaksasi pajak tersebut pada Menteri Keuangan. Diharapkan kebijakan ini akan bisa berlaku pada tiga bulan terakhir di tahun 2020.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebut relaksasi pajak mobil baru diperlukan untuk mendorong kembali daya beli masyarakat. Penjualan mobil dalam negeri memang mengalami penurunan luar biasa besar sejak pandemi virus corona datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami berpikir, setiap penjualan mobil itu kan harus bayar pajak, selisih dari harga off the road ke harga on the road kan merupakan pajak-pajak yang dipungut pemerintah. Nah ini yang kalau bisa misalnya pemerintah memberikan sedikit keringanan, sehingga harganya menjadi kompetitif, sehingga orang-orang mau membeli mobil lagi," jelas Nangoi kepada detikOto.
"Karena sebetulnya kemampuan membeli mobil itu masih ada, tapi problemnya adalah keinginan atau appertizer (perangsang) membeli mobil yang belum timbul. Mudah-mudahan dengan diberikan relaksasi ini, maka keinginan atau nafsu untuk membeli mobil itu timbul, sehingga bisa muter lagi ekonominya. Intinya ke sana," lanjut dia.
Berikut 5 fakta rencana relaksasi pajak mobil baru
1. Harga Mobil Bisa Turun Mendekati Separuh dari Saat Ini
Saat ini ada beberapa pajak yang dikenakan pada setiap kendaraan. Pajak-pajak tersebut terdiri dari PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan PKB (pajak kendaraan bermotor).
Relaksasi terhadap pajak-pajak tersebut akan membuat harga mobil turun drastis. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto malah menyebut penurunan bisa mendekati angka 50%.
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia.
2. Bakal Berlaku Tiga Bulan
Sejatinya relaksasi pajak ini diharapkan Gaikindo sudah berlaku mulai September. Namun karena Menteri Perindustrian baru mengajukan usulan ini ke Menteri Keuangan pada medio September, peluang keringanan pajak ini berlaku pada Oktober.
Keringanan pajak mobil baru sebesar 0% ini hanya berlaku singkat. Tepatnya sampai Desember 2020. Demikian disampaikan Menperin Agus Gumiwang.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," kata Menperin Agus Gumiwang, Senin (14/9).
[Lanjut ke halaman berikutnya]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP