Pemerintah Mau Gratiskan Pajak Mobil Baru, Anda Setuju?

Pemerintah Mau Gratiskan Pajak Mobil Baru, Anda Setuju?

Doni Wahyudi - detikOto
Senin, 21 Sep 2020 19:28 WIB
Ekspor perdana Isuzu Traga baru saja diresmikan. Mobil ini dirakit di pabrik Isuzu Karawang Plant, Jawa Barat. Yuk lihat prosesnya.
Pajak mobil baru mau direlaksasi sampai 0%. Anda setuju? (Rengga Sancaya/detikOto)
Jakarta -

Demi mendongkrak penjualan mobil dalam negeri, pemerintah melalui Kementrian Perindustrian mengusulkan pembebasan pajak sampai 0% buat mobil baru. Setuju kah anda dengan wacana ini?

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk merelaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, pekan lalu.

Rencana relaksasi pajak tersebut sejalan dengan keinginan Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menyebut industri otomotif mendorong pemerintah supaya memberikan keringanan pajak mobil baru 0 persen, sehingga harganya bisa kompetitif atau mendekati harga off the road yang belum dikenai beban pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor (dalam hal ini mobil) terdiri dari beberapa komponen. Mulai dari Bea Balik Nama (BBN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

"Kami berharap kalau bisa di kuartal keempat ini (diberlakukan). Harusnya sih September, tapi sekarang ini kan sudah pertengahan bulan, nanti kalau baru keluar akhir September harapannya ya Oktober, November, Desember, paling nggak (pajak mobil 0%) sudah jalan," ucap Nangoi.

ADVERTISEMENT

Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19).

"Kita ingin supaya orang itu nafsu beli mobilnya naik, kemudian yang namanya mobil bisa laku, perputaran bisa jalan, maka otomatis yang namanya sektor-sektor ekonomi lain juga bergerak, baik itu pembiayaan, asuransi, sparepart, service, komponen, penjualan bahan bakar, termasuk juga jalan tol," jelas Nangoi.

Pembebasan pajak mobil baru bisa membuat harga turun hingga puluhan juta rupiah. Ini memang sangat menggiurkan, dan bisa saja mendorong orang untuk membeli mobil baru. Tapi ide ini juga bukan tanpa kritik, lantaran bebas pajak untuk mobil baru bisa secara signifikan menambah jumlah kendaraan di jalan raya, yang pada akhirnya memperparah kemacetan dan polusi.

Setujukah Anda dengan wacana pembebasan pajak mobil baru ini? Tulis opini dan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah.




(din/lth)

Hide Ads