PSBB Total Jakarta Diterapkan, Catat Lagi Aturan Berpergian ke Luar Kota

PSBB Total Jakarta Diterapkan, Catat Lagi Aturan Berpergian ke Luar Kota

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 10 Sep 2020 15:12 WIB
Deretan bus terparkir di terminal AKAP Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Para agen bus mengakui bahwa mudik Idul Adha tahun ini sepi pemudik.
Ilustrasi hendak keluar kota menggunakan akap Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PSBB Total untuk wilayah Jakarta akan diterapkan mulai 14 September 2020, pernyataan ini langsung disampaikan Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan tadi malam, Rabu (9/9/2020). Meski demikian hingga saat ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak pergi keluar Jakarta, melainkan hanya himbauan untuk tidak berpergian atau keluar rumah.

Dalam pernyataannya, Anies mengatakan kalau Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandmei dulu. Itu artinya, PSBB transisi yang sempat berlangsung beberapa waktu kini tidak lagi berlaku.

Atas keterangan Anies tersebut, berarti aturan-aturan yang berlaku pada PSBB pertama akan kembali diterapkan. Semua diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, ada beberapa ketentuan kegiatan pergerakan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengumuman #jakartatanggapcorona yang diterima detikOto dari Pemprov DKI Jakarta, ada 5 aturan yang harus diikuti masyarakat Jakarta saat hendak keluar kota pada masa PSBB total, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Pastikan anda tidak dalam kondisi flu, batuk dan demam.
2. Menaati aturan physical distancing di dalam terminal, stasiun atau bandara dan di dalam kendaraan umum.
3. Wajib memakai masker selama di terminal, stasiun atau bandara dan selama di dalam kendaraan umum.
4. Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah masuk terminal, stasiun dan atau bandara.
5. Bersedia dilakukan thermal scan suhu tubuh oleh petugas.

Sebagai catatan dalam pemberitaan detik.com sebelumnya, Anies menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) darurat untuk menekan laju penularan virus Corona itu berlaku mulai 14 September. Di antara sektor ekonomi yang ada, cuma ada 11 bidang usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi.

Deretan bus terparkir di terminal AKAP Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Para agen bus mengakui bahwa mudik Idul Adha tahun ini sepi pemudik.Deretan bus terparkir di terminal AKAP Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Para agen bus mengakui bahwa mudik Idul Adha tahun ini sepi pemudik. Foto: Grandyos Zafna

Bahkan, Anies meminta selain 11 bidang itu, operasional usaha dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). Sebelas bidang usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Beberapa hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta bakal mematangkan detail aturan PSBB itu.

"Lalu, transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," kata Anies.

Berkaca PSBB periode awal DKI Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut menyetop operasional kereta jarak jauh. Dalam prosesnya, PT KAI menjalankan kereta api luar biasa hingga kemudian kereta api reguler pada masa PSBB transisi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut belum ada rencana perubahan operasional kereta api dari dan ke Jakarta hingga saat ini.

"Saat ini perjalanan Kereta Api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata Joni yang dihubungi detik.com, Kamis (10/9/2020).

Joni juga bakal berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan operasional kereta api setelah PSBB DKI Jakarta diterapkan.

"Kami akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, tentang pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta," kata dia.

"KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19," Joni menegaskan.




(lth/din)

Hide Ads