Ini Aturan Main Otoped dan Skuter Sebelum Meluncur di Atas Aspal Jakarta

Ini Aturan Main Otoped dan Skuter Sebelum Meluncur di Atas Aspal Jakarta

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 09 Sep 2020 17:00 WIB
Pengguna skuter listrik di CFD Jakarta, 24 November 2019. (Rolando/detikcom)
Foto: Pengguna skuter listrik di CFD Jakarta. (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok peraturan soal penggunaan alat mobilitas personal seperti otoped dan skuter. Ke depan, main otopet di jalan raya tak bisa sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan draft peraturan gubernur terkait alat mobilitas personal.

"Sekarang sedang dalam proses. Di mana untuk jenis alat mobilitas personal, kami membagi dalam 5 kategori, yaitu otoped, skuter, unicycle, hoverboard dan juga jenis lainnya sepanjang memenuhi spesifikasi teknis alat mobilitas personal," kata Syafrin dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mobilitas Aktif Pasca Pandemi: Potensi, Aspirasi, Respons' yang diadakan BPSDM DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari prinsip pengaturannya, penggunaan otoped, skuter, unicycle, dan hoverboard itu mengikuti arah pergerakan sesuai dengan arah lalu lintas. Menurut Syafrin, pihaknya juga mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban.

"Di dalam pengaturan ini pun kami mencoba masuk ke dalam sistem aspek keselamatan dan keamanan pengguna, baik itu ditinjau dari usia, waktu operasi, lajur operasi serta kecepatan yang disyaratkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pengguna skuter, otoped, unicycle dan hoverboard maksimal satu orang. Tidak diperbolehkan menggunakan jenis kendaraan itu untuk berboncengan.

Pengguna alat mobilitas personal itu pun harus minimal berusia 17 tahun. Waktu pengoperasiannya 19 jam dari pukul 04.30 sampai 23.30.

Lajur operasi di lajur sepeda dan kawasan wisata rekreasional. Kecepatan dibatasi 10 km/jam di trotoar dan 15 km/jam di badan jalan/perkerasan.




(rgr/lth)

Hide Ads