Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dalam waktu dekat bisa memperpanjang SIM hari ini, Minggu (30/8/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM keliling pada akhir pekan ini.
Berdasarkan cuitan TMC Polda Metro Jaya, hari Minggu ini ada tiga lokasi SIM keliling di Jakarta. Lokasi pelayanan SIM keliling hari ini sebagai berikut:
SIMLING 04: Satpas SIM Daan Mogot.
SIMLING 05: Green Terrace Taman Mini.
SIMLING 01: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan SIM keliling ini cuma sampai siang hari. Waktu pelayanan SIM keliling pada Minggu (30/8/2020) hanya pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Asyik! Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Lagi Nih |
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM keliling antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali