DKI Jakarta Pastikan Belum Ada Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

DKI Jakarta Pastikan Belum Ada Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 26 Agu 2020 15:11 WIB
BPRD DKI Jakarta terus buru para pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Mobil mewah di pusat perbelanjaan pun tak luput dari sasaran.
Ilustrasi kendaraan belum membayar pajak Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta pastikan hingga saat ini belum ada perpanjangan dispensasi atau penghapusan denda pajak kendaraan meski masa pendemi virus Corona belum berakhir. Situasi ini berbeda dengan wilayah Banten dan Jawa Barat yang memperpanjang dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan.

Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pajak Daerah, M Aris Firmasyah kepada detikOto. Aris menjelaskan jika ada informasi mengenai perpanjangan dispensasi atau penghapusan denda pajak kendaraan, detikOto akan menjadi orang pertama yang mengetahuinya.

"Belum ada perpanjangan (dispensasi atau penghapusan denda pajak kendaraan), saya belum bisa berikan informasi lebih. Karena ini masuknya kan ke Pergub bidang peraturan, kalau nanti ada informasi akan saya beritahu ya," jawab singkat Aris kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan untuk wilayah DKI Jakarta dispensasi atau penghapusan denda pajak kendaraan berakhir pada 31 Mei 2020. Namun hingga saat ini aturan ini tidak diperpanjang. Hal ini berbeda dengan situasi wilayah Banten dan Jawa Barat seperti di Cikarang, Bekasi kota Cinere dan Depok.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan razia door to door di Mal Pacific Place, Jakarta. Mobil yang menunggang pajak langsung ditempeli stiker.Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan razia door to door di Mal Pacific Place, Jakarta. Mobil yang menunggang pajak langsung ditempeli stiker. Foto: Grandyos Zafna

Untuk wilayah Banten sendiri dispensasi atau penghapusan pajak kendaraan masih berlaku hingga 31 Agustus 2020. Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat seperti di Cikarang, Bekasi kota, Cinere dan Depok, dispensasi atau penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

Nah buat detikers, detikOto ingatkan kembali nih, untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu ya. Karena pajak kendaraan bermotor itu juga menjadi salah satu persyaratan pengesahan STNK dan bisa turut mendukung pertumbuhan daerah.




(lth/din)

Hide Ads