Suzuki Manut Jika Ganjil Genap Diperluas dan Durasi Diperpanjang

Suzuki Manut Jika Ganjil Genap Diperluas dan Durasi Diperpanjang

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 12 Agu 2020 19:43 WIB
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ilustrasi tilang ganjil genap Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah terus mengkaji untuk bisa menerapkan ganjil genap di semua jalanan Jakarta dan berlaku untuk semua kendaraan. Artinya semua kendaraan pribadi baik mobil dan motor bisa dikendarai sesuai dengan aturan ganjil genap.

Beberapa pabrikan otomotif memberikan pendapatnya mengenai perihal wacana tersebut termasuk PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) agen pemegang merek (APM) mobil Suzuki di Indonesia. PT SIS mengatakan akan mengikuti seluruh aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Secara prinsip kami akan mematuhi dan menghargai keputusan yang akan ditetapkan pemerintah, tentunya hal ini sudah melalui kajian yang mendalam," kata 4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya Doni belum memastikan dampak yang akan terjadi, jika wacana aturan ganjil genap akan diterapkan di semua jalanan Jakarta dan berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi yang melintas. Namun Donny mengakui selama ini pangsa pasar Jakarta merupakan pasar terseksi bagi Suzuki.

"Berkaitan dengan dampak terhadap bisnis dan operasional saat ini kami belum bisa melihat dampaknya. Tentunya dengan kondisi saat ini kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan Suzuki menjadi prioritas utama," ucap Donny.

ADVERTISEMENT

"Jabodetabek 38% kontribusi penjualan dari nasional. Tapi bagi kami kesehatan dan keselamatan pelanggan serta karyawan, jadi prioritas utama, sesuai dengan Suzuki Higienne Comitment," Donny menambahkan.

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto: Agung Pambudhy

Kabar bakal dikajinya ganjil genap pada seluruh ruas jalan di Jakarta untuk seluruh kendaraan disampaikan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Disebutkan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil genap di masa PSBB Transisi. Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Acuan aturannya ada di Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 17 disebutkan pemberlakuan pengendalian moda transportasi selama PSBB transisi. Salah satunya meliputi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Di sana disebutkan pembatasan ganjil genap untuk mobil pribadi termasuk sepeda motor.

Di peraturan itu tidak disebutkan kawasan pengendalian lalu lintas di mana saja. Tapi dijelaskan lebih lanjut pada ayat 3 pasal 17, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Artinya, jika ganjil genap diterapkan di semua ruas jalan dan untuk semua kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) maka harus menunggu Keputusan Gubernur.

Untuk saat ini, baru 25 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Ke-25 ruas jalan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Ganjil genap saat ini berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.




(lth/din)

Hide Ads