Mobil Hancur Terkena Ledakan Seperti di Lebanon, Di-cover Asuransi Nggak?

Mobil Hancur Terkena Ledakan Seperti di Lebanon, Di-cover Asuransi Nggak?

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 05 Agu 2020 18:47 WIB
Dua ledakan besar mengguncang area pelabuhan di Beirut, Lebanon, Selasa (4/8) waktu setempat. Selain menghancurkan jendela gedung, ledakan ini juga merusak sejumlah mobil.
Deretan mobil yang rusak akibat ledakan di Lebanon. Foto: AP Photo/Hassan Ammar
Jakarta -

Kendaraan bermotor turut menjadi korban ledakan besar yang terjadi di Beirut, Lebanon. Ledakan yang terjadi di area pelabuhan itu menghancurkan mobil-mobil jenis city car hingga SUV. Bicara soal asuransi, apakah unit mobil yang rusak tersebut masih bisa diperbaiki atau diganti, dengan jaminan asuransi kendaraan bermotor?

Dijelaskan Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto, sebelum memastikan apakah kendaraan tersebut bisa di-cover asuransi atau tidak, perlu diketahui penyebab utama ledakannya lebih dahulu.

"Kalau di asuransi itu istilahnya Proximate Cause. Artinya, penyebab ledakan itu apa," bilang Iwan, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang beredar, dugaan sementara terjadinya ledakan Lebanon disebabkan dari 2.750 ton amonium nitrat yang tersimpan dalam gudang pelabuhan. Bahan pupuk pertanian, yang tersimpan selama bertahun-tahun itu disinyalir menjadi pemicu utama ledakan.

"Misalnya ini kejadiannya di Indonesia, dan penyebabnya benar karena gudang yang tiba-tiba meledak, itu di-cover (asuransi)," jelas Iwan.

ADVERTISEMENT

Namun jika dalam pengembangan penyelidikan diketahui ledakan tersebut berasal dari tindakan terorisme, maka ada syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan asuransi.

"Kalau ledakan gudang itu terjadi karena indikasi tindakan terorisme, berarti mobil-mobil yang terkena ledakan harus mempunyai perluasan jaminan atas risiko terorisme," katanya lagi.

Iwan menambahkan, jika ledakan gudang itu terjadi karena adanya reaksi nuklir, maka tidak akan di-cover asuransi

Lebih jelas mengenai pengecualian pertanggung jawaban perusahaan asuransi bisa dilihat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3.

Isi polis tersebut menyebutkan: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3.reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.




(lua/lua)

Hide Ads