Mungkin detikers sering melihat kendaraan bermotor baik mobil atau motor menggunakan pelat nomor berlatar putih dengan tulisan berwarna merah. Tak banyak ditemui memang, tapi buat yang belum tahu kendaraan dengan pelat putih bertulisan merah itu bikin penasaran, pelat nomor kendaraan apa sih?
Ternyata mobil atau motor dengan menggunakan pelat nomor putih bertulisan merah bukan ilegal lho, detikers. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut peraturan itu, pelat nomor putih dengan tulisan merah itu adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor atau TCKB. TCKB biasanya dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau STCK sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam aturan itu, TCKB adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada kendaraan bermotor.
"TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah," bunyi Pasal 18 ayat 11 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Sementara STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, impor kendaraan bermotor dan lembaga penelitian, yang memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Ada beberapa fungsi ketika mobil/atau motor menggunakan pelat nomor putih bertulisan merah tersebut. Antara lain:
a. memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan bermotor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
b. memindahkan kendaraan bermotor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
c. mencoba kendaraan bermotor baru sebelum dijual;
d. mencoba kendaraan bermotor baru yang sedang dalam taraf penelitian; dan/atau
e. memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?