Operasi Patuh Jaya 2020 telah menjaring belasan ribu pengendara yang melanggar lalu lintas. Operasi Patuh Jaya 2020 digelar sejak 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, selama empat hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2020 sejak 23 Juli kemarin, sudah ada 18.156 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan itu diberikan kepada pengguna kendaraan roda empat dan roda dua.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dari 18 ribu lebi penindakan tersebut, teguran paling banyak dilakukan dibanding penilangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 18.156 penindakan, 11.545 teguran dan 6.611 penilangan dilakukan," kata Sambodo seperti dikutip Humas Polri.
Tak ada perbedaan signifikan jumlah penindakan dari hari ke hari. Pada hari pertama dilakukan 4.462 penindakan, hari kedua 4.562 penindakan, hari ketiga 4.566 penindakan, dan hari keempat 4.566 penindakan.
"Kami harapkan ke depannya masyarakat semakin tertib berlalu lintas," kata Sambodo.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar bilang, dua wilayah yang tercatat paling banyak pelanggaran lalu lintas pada hari keempat antara lain Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan. Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Jenis pelanggaran tertingginya adalah pelanggaran melawan arus.
"Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran," kata Fahri.
Dalam Operasi Patuh kali ini, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak antara lain:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah