Operasi Patuh Jaya Jaring 4.566 Pelanggar, Paling Banyak Lawan Arus

Operasi Patuh Jaya Jaring 4.566 Pelanggar, Paling Banyak Lawan Arus

Tim detikcom - detikOto
Senin, 27 Jul 2020 11:18 WIB
Pengendara sepeda motor terpaksa melawan arus lalu-lintas di jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan Jaksel, tepatnya di gerbang tol Ciledug 3 arah Lebak Bulus.
Pemotor lawan arus. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi Patuh yang digelar pada 23 Juli sampai 5 Agustus ini menjaring para pelanggar lalu lintas.

Pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020, Minggu (26/7/2020) kemarin, polisi mencatat sebanyak 4.566 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Hasil Anev (analisa dan evaluasi) Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran," kata Fahri dalam keterangannya seperti dikutip Divisi Humas Polsi, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat sebanyak 4.566.

Kata Fahri, ada beberapa wilayah yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, dua wilayah yang tercatat paling banyak pelanggaran lalu lintas antara lain Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Jenis pelanggaran tertingginya adalah pelanggaran melawan arus.

"Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran," kata Fahri.

Diberitakan sebelumnya, selain Operasi Patuh Jaya yang dilakukan dengan tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mengaktifkan kembali tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kamera bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran.

Dalam Operasi Patuh kali ini, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Berikut rinciannya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.




(rgr/din)

Hide Ads