Operasi Patuh Jaya 2020: 1.763 Kendaraan Ditilang, Mayoritas Lawan Arah

Operasi Patuh Jaya 2020: 1.763 Kendaraan Ditilang, Mayoritas Lawan Arah

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 24 Jul 2020 07:32 WIB
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Operasi Patuh Jaya 2020 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Polda Metro sudah menilang lebih dari 1.000 kendaraan di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, Polda Metro Jaya tercatat menilang 1.763 kendaraan. Pelanggaran terbanyak terjadi di Depok dan Jakarta Pusat.

Demi meningkatkan kedisiplinan warga dalam berkendara, Polri sejak Kamis (23/7) kemarin menggelar Operasi Patuh Jaya. Dilangsungkan serentak di seluruh wilayah Indonesia, ada 15 jenis pelanggaran yang akan dapat penindakan.

Khusus di wilayah Polda Metro Jaya, pada hari pertama kemarin tercatat ada 1.763 kendaraan ditilang - baik roda dua maupun roda empat. Mereka kedapatan melanggar berbagai peraturan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 hari pertama, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.763 tilang dan teguran sejumlah 2.699 teguran," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis.

Sejauh ini, sepeda motor masih menjadi kontributor pelanggaran paling besar. Di mana jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, yang tercatat ada 573 kasus.

ADVERTISEMENT

Untuk wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, Jakarta Pusat dan Depok ada di posisi paling atas.



Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.




(din/lua)

Hide Ads